KPK Periksa Eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Rabu, 17 November 2021 - 13:28 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Rabu (17/11/2021) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Rabu (17/11/2021) hari ini. Amran Sulaiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

Sedianya, Amran digali keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara. Ia diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW).

Selain Amran Sulaiman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar Armansyah. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Risma Curhat ke KPK Berat Benahi Kemensos, Ada Apa Ini?





"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun demikian, KPK belakangan ini memang kerap memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Baca juga: Ketua KPK: Parpol Harus Bangun Sistem Pendidikan Kader Antikorupsi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More