Ustaz Farid Okbah dan Zain An-Najah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris
Selasa, 16 November 2021 - 18:45 WIB
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada dini hari tadi. "Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," ujar Ramadhan.
Selain Farid, polisi juga menangkap Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah. "AZ keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Anung Al-Hamat diduga sebagai anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di 2017 dan pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada dini hari tadi. "Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," ujar Ramadhan.
Baca Juga
Selain Farid, polisi juga menangkap Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah. "AZ keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Anung Al-Hamat diduga sebagai anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di 2017 dan pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda