Ustaz Farid Okbah dan Zain An-Najah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris

Selasa, 16 November 2021 - 18:45 WIB
Densus 88 Antiteror Polri menetapkan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/11/2021).



Baca juga: Anwar Abbas Minta Densus 88 Transparan soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada dini hari tadi. "Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," ujar Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!