Kasus Suap Perpajakan, Dua Ahli Ditjen Pajak Absen Dipanggil KPK

Sabtu, 13 November 2021 - 07:43 WIB
Duah ahli DJP Kemenkeu tersebut yakni Arif Budiman dan Ariyanta absen dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua ahli Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 12 November 2021, kemarin. Kedua ahli DJP Kemenkeu tersebut yakni, Arif Budiman dan Ariyanta.

Sedianya, Arif dan Ariyanta dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, keduanya absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. "Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Baca juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!