Geger! Permendikbudristek Dianggap Legalkan Zina di Kampus. Selengkapnya di iNews Sore
Kamis, 11 November 2021 - 15:40 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dianggap melegalkan zina di kampus.
Perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari Kamis pukul 16.00 WIB dipandu oleh Wilson Purba dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
#sindonews #sindonewscom #iNewssore #WilsonPurba #SyafaatiSuryo #PPKS #Zina #legal #mendikbudristek #2021
Perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari Kamis pukul 16.00 WIB dipandu oleh Wilson Purba dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
#sindonews #sindonewscom #iNewssore #WilsonPurba #SyafaatiSuryo #PPKS #Zina #legal #mendikbudristek #2021
(rca)
tulis komentar anda