Indonesia Berharap Negosiasi Perjanjian Paris Capai Kesepakatan
Rabu, 10 November 2021 - 21:12 WIB
Kata Laksmi, jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC. Tentu perjuangan posisi Indonesia, sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah direncanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia.
Mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6, Pasal 6 Paris Agreement yang berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihak membuat respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.
Laksmi Dhewanthi menjelaskan, kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara pasti punya rencana dan target untuk memenuhi NDC-nya.
"Indonesia juga menilai bahwa pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujarnya.
Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia, sudah mengenali instrumen ini, menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan dalam implementasi NDC Indonesia.
Pada 29 Oktber 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26 Glasgow, beliau menandatangani Pelpres nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.
Mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6, Pasal 6 Paris Agreement yang berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihak membuat respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.
Laksmi Dhewanthi menjelaskan, kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara pasti punya rencana dan target untuk memenuhi NDC-nya.
"Indonesia juga menilai bahwa pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujarnya.
Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia, sudah mengenali instrumen ini, menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan dalam implementasi NDC Indonesia.
Pada 29 Oktber 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26 Glasgow, beliau menandatangani Pelpres nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.
Lihat Juga :