Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia

Rabu, 10 November 2021 - 14:19 WIB
"Tata cara pembuatan aplikasi diplatform Google maupun Facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," jelas Helmy.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.

"Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," tutur Helmy.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.

Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!