Belum Menyerah, Kubu Moedoko Siapkan Gugatan Baru soal Perubahan Nama Pendiri Demokrat
Rabu, 10 November 2021 - 09:38 WIB
Penggagas KLB Deli Serdang Hengky Luntungan menyatakan pihaknya bakal menyiapkan gugatan baru terhadap kubu Cikeas dalam kisruh Partai Demokrat. Foto/ist
JAKARTA - Kubu Moeldoko belum menyerah. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat, mereka berencana mengajukan gugatan baru terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat .
Penggagas kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang Hengky Luntungan mengatakan, penolakan atas judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra menjadi pertimbangan pengajuan gugatan baru tersebut.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri PD oleh SBY dan AHY. Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan PD pada marwah pendiri PD," ujar Hengky Luntungan dihubungi, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
Ia menyebutkan pernyataan tidak dapat diterima dalam putusan MA artinya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali, bukan menolak. "Dalam analisis kami adalah secara personel Prof. YIM. diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR," kata Hengky Luntungan.
Ia berkeyakinan MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Yusril. Dengan demikian MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan, agar segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji judicial review.
Penggagas kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang Hengky Luntungan mengatakan, penolakan atas judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra menjadi pertimbangan pengajuan gugatan baru tersebut.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri PD oleh SBY dan AHY. Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan PD pada marwah pendiri PD," ujar Hengky Luntungan dihubungi, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
Ia menyebutkan pernyataan tidak dapat diterima dalam putusan MA artinya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali, bukan menolak. "Dalam analisis kami adalah secara personel Prof. YIM. diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR," kata Hengky Luntungan.
Ia berkeyakinan MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Yusril. Dengan demikian MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan, agar segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji judicial review.
Lihat Juga :