Mampu Atasi Permasalahan Hutan, KLHK Sebut SVLK Sudah Diakui Dunia

Selasa, 09 November 2021 - 16:17 WIB
Makanya lanjut Agus, dalam forum diskusi itu kita juga menuntut, negara konsumen yang menerima kayu kita atau mengimpor kayu kita, juga harus dievaluasi, karena selama ini kita yang dievaluasi.

"Sekarang kita balik menuntut, karena ada pasal 13 dari perjanjian FLEGT, kita bisa mendapatkan insentif untuk premium price dan sampai saat ini kita belum peroleh," jelasnya.

"Jadi kita tuntut sistem mereka juga, kita sudah ikuti aturan tapi faktanya belum mendapatkan harga premium yang dijanjikan, karena mereka masih menerima kayu-kayu yang belum memperoleh lisensi FELGT," papar Agus Justianto yang juga penanggungjawab Paviliun Indonesia di COP26 Glasgow.

Dikatakan Agus, jika Uni Eropa dan Inggris tidak serius, kita akan angkat masalah ini ketingkat global. Karena SVLK kita mendapatkan lisensi FLEGT, tapi Uni Eropa tidak konsisten dalam menerapkan lisensi FLEGT.

"Jadi kita mendorong lisensi FLEGT secara global," tambahnya.

Agus juga menyinggung pembahasan soal FACT dalam diskusi di Paviliun Indonesia. Disebutkan, Inggris sebagai tuan rumah atau presidensi COP26 ingin membuat legacy , selain negosiasi, ada jalur non-negosiasi yang dimanfaatkan semua negara penyelanggara.

Inggris mengangkat tema The Forest, Agriculture and Commodity Trade atau FACT untuk membuat deklarasi yang terkait dengan kehutanan dan pertanian , termasuk perdagangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!