Isu Perpanjangan Masa Aktif Jenderal Andika, Politikus PDIP Bilang Begini
Selasa, 09 November 2021 - 19:34 WIB
Berkembang wacana perpanjangan masa aktif calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melalui perubahan UU No 34/2004 tentang TNI (UU TNI), Perppu dan Perpres. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Berkembang wacana perpanjangan masa aktif calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Senayan melalui perubahan UU Nomor 34/2004 tentang TNI (UU TNI), Perppu dan Perpres. Pasalnya, Andika akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2022.
Baca juga: 5 Potret Hetty Andika Perkasa, Istri Jenderal Andika yang Selalu Sayangi Prajurit
Terkait isu ini, Anggota Komisi I DPR Sturman Panjaitan mengatakan, yang terpenting untuk diperpanjang adalah kesehatan. Karena, panjang umur tetapi tidak sehat, tidak ada pengaruhnya.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa, Ini Sikap Demokrat
"Kesehatan kita diperpanjang lah, kalau enggak sehat gimana? Kesehatan, kalau enggak sehat, panjang umur, tapi kalau di tempat tidur, nteu aya (tidak ada) pengaruhnya," kata Mayjen Purnawirawan Angkatan Laut ini kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Menurut Sturman, sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan Andika di Komisi I DPR. "Belum ada dan aku belum tahu," ujarnya.
Baca juga: 5 Potret Hetty Andika Perkasa, Istri Jenderal Andika yang Selalu Sayangi Prajurit
Terkait isu ini, Anggota Komisi I DPR Sturman Panjaitan mengatakan, yang terpenting untuk diperpanjang adalah kesehatan. Karena, panjang umur tetapi tidak sehat, tidak ada pengaruhnya.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa, Ini Sikap Demokrat
"Kesehatan kita diperpanjang lah, kalau enggak sehat gimana? Kesehatan, kalau enggak sehat, panjang umur, tapi kalau di tempat tidur, nteu aya (tidak ada) pengaruhnya," kata Mayjen Purnawirawan Angkatan Laut ini kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Menurut Sturman, sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan Andika di Komisi I DPR. "Belum ada dan aku belum tahu," ujarnya.
Lihat Juga :