Sinergi Semua Pihak, Indonesia Mampu Turunkan Karhutla Secara Signifikan

Minggu, 07 November 2021 - 16:41 WIB
Tenaga Ahli Menteri LHK, Bidang Manajemen Landscape Fire, Raffles B Panjaitan dalam keterangan tertulis dari arena COP 26, Glasgow, Inggris, Minggu (7/11/2021). Foto/Ist
JAKARTA - Perubahan kebijakan dalam penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) pada Tahun 2016 dari semula dengan pendekatan pemadaman menjadi pencegahan, telah berhasil menurunkan jumlah karhutla dan hotspot yang sangat siginifikan.



Sebelumnya, penanganan kebakaran hutan sebelum 2015 lebih fokus pada penanggulangan/ pemadaman. Begitu juga penegakan hukum masih belum intensif dan data peringatan dan deteksi dini belum terkoordinir dan terintegrasi, termasuk data luas karhutla. Posko siaga Satgas Daerah belum terlalu diintensifkan.

Selanjutnya, pengerahan dana DSP oleh BNPB hanya bisa pada saat tanggap darurat tidak bisa untuk siaga darurat. Juga patroli udara dan pemadaman udara belum terlalu intensif. Pada periode ini belum dilaksanakan pencegahan dengan operasi TMC dan sinergi penanganan karhutla belum berjalan baik.



"Sejak 2016, setelah karhutla yang besar di tahun 2015, kita melakukan pendekatan pencegahan dengan serangkaian perubahan dalam perencanaan, sumber daya manusia, penganggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pelibatan para pihak atau stake holder, dan pelibatan masyarakat d tingkat tapak atau desa," kata Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bidang Manajemen Landscape Fire, Raffles B Panjaitan dalam keterangan tertulis dari arena COP 26, Glasgow, Inggris, Minggu (7/11/2021).

Raffles mengatakan, sebelum 2016 tidak pernah dilakukan pencegahan di tingkat tapak atau desa. Dengan strategi pencegahan mulai di tingkat tapak /desa dan kita memiliki database potensi karhutla di 13 provinsi rawan karhutla (bekerja sama dengan Kementerian Desa maka penanganan karhutla jadi lebih efektif.

Mantan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2013-2019 ini lebih lanjut mengatakan, menajemen pengendalian karhutla selama periode 2016-2021 dilakukan di tingkat tapak.

Dengan Patroli Terpadu, patroli Rutin, Patroli Mandiri, dengan para Babinkamtibmas (Polri), BABINSA (TNI)menggandeng organisasi keagamaan dalam kampanye pencegahan karhutla, koordinasi dan komunikasi intensif antar stake holde, dan pelaksanaan operasi TMC.

"Untuk Penanggulangan saat terjadi karhutla, dilakukan monitoring dan deteksi dini groundcheck hotspot, pemadaman darat, pemadaman udara. Sedangkan penanganan pasca karhutla dilakukan dengan penghitungan luas areal terbakar dan emisi karhutla, kemudian penegakan hukum oleh KLHK dan Polri," ujar Raffles.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More