KPK Sebut Baru 18 Persen BUMD Sampaikan LHKPN

Minggu, 07 November 2021 - 16:24 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) kepada KPK. Sebab, hingga saat ini baru 18 persen BUMD yang melaporkan LHKPN .

Baca juga: KPK Sebut 19.000 Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN



"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI Tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Tidak Akurat

Ipi menjelaskan, dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan sisanya, bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Diketahui, sesuai dengan Penjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!