3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Sabtu, 06 November 2021 - 13:00 WIB
Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Foto/Ist
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Penasehat hukum ketiga terdakwa itu pun mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang telah membebaskan para kliennya itu.

Penasehat hukum ketiga terdakwa itu juga menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni. Ketiga orang itu sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan postingan berita sebuah media online.

"Kasus 3 terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan,” kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi, dan Hendro di Jakarta, Jumat (4/11/2021).





Menurut dia, para kliennya itu tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar. Karena, yang diposting kliennya adalah produk media massa.

Kemudian, dia menilai aneh media massa tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. “Masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa,” tuturnya.

Muannas yang juga founder Cyber Indonesia ini menegaskan UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online, apalagi isinya berupa mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap Cikok yang terjadi beberapa tahun silam.

Aparat penegak hukum dalam kasus ini juga dinilai terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE bahwa dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorative justice. Namun, SKB 3 menteri itu tidak dijalankan, malah pemberatan dengan menahan para terdakwa.

Maka itu, sanksi dinilai perlu diberikan kepada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan. "Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subjektif. harus ada fakta penyebutan nama orang," katanya.

Dia pun berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum sebagaimana dialami para kliennya itu. Dia menjelaskan keputusan bersama yang dibuat pemerintah sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE harus benar-benar ditegakkan dan diberlakukan. “Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB di lapangan,’ imbuhnya.

Selain itu, dia juga berharap putusan bebas ketiga kliennya itu juga menjadi kesempatan bagi penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus utamanya, yaitu pembunuhan Cikok yang diduga melibatkan Cun Heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More