Penjelasan Menteri LHK Terkait Deforestasi dan Hutan Primer
Kamis, 04 Juni 2020 - 20:26 WIB
Deforestasi di Indonesia menurun tajam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan itu jelas dalam hitungan areal dari citra satelit. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Deforestasi di Indonesia menurun tajam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan itu jelas dalam hitungan areal dari citra satelit. Hasil itu sejalan dengan upaya-upaya yang cukup gigih dan keras dilakukan pemerintah dan masyarakat termasuk dorongan aktivis di tingkat lapangan, terutama dengan penegakan hukum dan pengendalian regulasi seperti moratorium.
"Tidak tepat apabila hasil kerja keras itu kemudian direka-reka dengan membangun justifikasi atas alasan metode, yang menghasilkan data yang menjadikan rancu. Kerancuan ini tidak saja memanipulasi data, tetapi lebih fatal dan menjadi buruk kepada perkembangan dunia akademik bidang studi kehutanan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Kamis (4/6/2020)
"Oleh karena itu saya memerintahkan kepada Kepala Biro Humas Sdr. Nunu dan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Sdri Belinda yang secara teknis menangani untuk menjelaskan bagaimana metode, definisi dan batasan dijelaskan ke ruang publik supaya masyarakat mendapatkan informasi yang adil," lanjutnya lagi.
Dalam pengelolaan hutan di Indonesia, hutan primer dan hutan sekunder merupakan bagian dari hutan alam.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Belinda Arunarwati Margono menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada beberapa aturan yang ada, termasuk Perdirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.P.1/VII-IPSDH/2015, Dokumen FREL 2016, SNI 8033, 2014, dan SNI 7645-1, 2014.
"Tidak tepat apabila hasil kerja keras itu kemudian direka-reka dengan membangun justifikasi atas alasan metode, yang menghasilkan data yang menjadikan rancu. Kerancuan ini tidak saja memanipulasi data, tetapi lebih fatal dan menjadi buruk kepada perkembangan dunia akademik bidang studi kehutanan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Kamis (4/6/2020)
"Oleh karena itu saya memerintahkan kepada Kepala Biro Humas Sdr. Nunu dan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Sdri Belinda yang secara teknis menangani untuk menjelaskan bagaimana metode, definisi dan batasan dijelaskan ke ruang publik supaya masyarakat mendapatkan informasi yang adil," lanjutnya lagi.
Dalam pengelolaan hutan di Indonesia, hutan primer dan hutan sekunder merupakan bagian dari hutan alam.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Belinda Arunarwati Margono menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada beberapa aturan yang ada, termasuk Perdirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.P.1/VII-IPSDH/2015, Dokumen FREL 2016, SNI 8033, 2014, dan SNI 7645-1, 2014.
Lihat Juga :