DPR Minta PP 85/2021 Dicabut, Gus Muhaimin: Kalau Menterinya Tidak Mau, Saya Minta Presiden
Rabu, 03 November 2021 - 17:32 WIB
Hal ini dapat dikatakan bahwa KKP menentukan HPI hanya berdasarkan perkiraan saja tidak melihat realitas di masyarakat. Tingginya HPI ini tentu akan meningkatkan pungutan terhadap PNBP sektor perikanan yang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Kita selama ini bergerak di perikanan sudah 30 tahun, tapi kita tidak pernah diajak bicara pembahasan PP 85 itu pak, tiba-tiba saja sudah keluar, jadi isinya apa dan bagaimana dampaknya untuk kita kita tidak tahu,” tutur Remon.
Dia menilai pemerintah mengesahkan PP 85 Tahun 2021 secara mendadak dan tidak sesuai dengan ruh UU Perikanan. Dia menyatakan isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan harapan nelayan, bahkan cenderung memberatkan.
Dampak lain yang juga disuarakan asosiasi nelayan ini adalah masalah BBM solar sangat susah didapatkan mereka. Bahkan harga solar nonsubsidi di daerah mencapai 12.800 per liter, ditambah beban pajak sehingga nelayan tidak bisa melaut.
“Saya minta kepastian, kenapa tiap ganti rezim ganti peraturan begini, apa sebenanya yang terjadi di KKP. Saya lihat KKP ini membunuh pengusaha perikanan yang sudah berpuluh-puluh tahun berusaha. KKP hanya memikirkan mengambil pajak dan PNBP dari laut, tapi tidak memikirkan bagaimana kami mendapatkan BBM langka dan mahal Ketum,” tutur Remon.
Lihat Juga :