Kasus Suap Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Segera Disidang
Rabu, 03 November 2021 - 11:06 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan berkas dakwaan Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Tanjungbalai , Yusmada (YM) ke Pengadilan Tipikor Medan. Yusmada akan segera disidang terkait kasus suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Hari Selasa (2/11/2021), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2022).
Ali menjelaskan, penahanan Yusmada nantinya menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanan Yusmada masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," kata Ali.
Nantinya, Yusmada bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Selain, Yusmada, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara suap lelang mutasi jabatan, M Syahrial menerima suap sekitar Rp 200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.
Lihat Juga: KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL dengan Pasal TPPU Jika Terbukti Nikmati Uang Korupsi
"Hari Selasa (2/11/2021), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2022).
Ali menjelaskan, penahanan Yusmada nantinya menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanan Yusmada masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," kata Ali.
Nantinya, Yusmada bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Selain, Yusmada, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara suap lelang mutasi jabatan, M Syahrial menerima suap sekitar Rp 200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.
Lihat Juga: KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL dengan Pasal TPPU Jika Terbukti Nikmati Uang Korupsi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda