Imigrasi Deportasi WNA Pelanggar Prokes, DPR: Beri Efek Jera WNA Bandel

Senin, 01 November 2021 - 22:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang mendeportasi WNA asal Rusia berinisial DA dan asal Ukraina berinisial OM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi soal deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DA, dan seorang WNA asal Ukraina berinisial OM oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Kebijakan ini diambil karena kedua WNA tersebut memalsukan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Keduanya dideportasi setelah ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.



Menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini, langkah yang diambil oleh imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.

Baca juga: Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper Dideportasi Besok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!