Kemendagri Kaji Usulan Penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional

Senin, 01 November 2021 - 20:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyatakan masih terus mengkaji usulan Peemerintah DIY untuk menetapkan 1 Maret seebagai Hari Besar Nasional. Foto/ist
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melakukan kajian lebih lanjut terhadap usulan Pemperintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. Pada tanggal itu terjadi peristiwa bersejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebenarnya usulan tersebut tidak baru. Pada 2018, Pemprov DIY juga telah mengajukan usulan yang sama. Paa 2019, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.



"Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin Pertashop
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!