DPR Segera Panggil Menag dan BPKH Bahas Pembatalan Haji
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:58 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR pada masa sidang 15 Juni mendatang, akan segera memanggil Menteri Agama (Menag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna membahas pembatalan haji 2020 M/1441 H secara sepihak oleh Menag tanpa melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR.
Termasuk juga membahas dana haji yang telah disetorkan oleh para calon jamaah dan berbagai isu terkait dana haji. “Jadi nanti masa sidang 15 Juni, agenda utama kita akan memanggil Menag dan BPKH untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, bagaimana yang setorannya lunas tapi gagal berangkat, regulasi bagaimana, mekasnime gimana,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji)
Kemudian, Yandri melanjutkan, Komisi VIII DPR juga akan menanyakan perihal kondisi keuangan haji saat terjadi penundaan seperti ini. Bagaimana dengan nilai manfaat yang akan didapat oleh para calon jamaah yang sudah menyetor biaya hajinya. “Ini kan ada keuntungan dari pengelolaan uang haji itu, nilai manfaatnya gimana, itu yang akan kita tanya ke BPKH,” kata Yandri. (Baca juga: Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik)
Terlebih, muncul berbagai isu di berbagai media mainstream dan juga media sosial (medsos) beberapa waktu terakhir mengenai pemanfaatan dana haji yang akan digunakan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, sambung legislator Dapil Banten II ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji untuk perbaikan penyelenggaraan haji di tahun berikutnya. “Termasuk mengatur evaluasi di waktu yang panjang ini untuk mematangkan haji tahun depan, jadi akan kita panggil Menag sama BPKH,” katanya.
Termasuk juga membahas dana haji yang telah disetorkan oleh para calon jamaah dan berbagai isu terkait dana haji. “Jadi nanti masa sidang 15 Juni, agenda utama kita akan memanggil Menag dan BPKH untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, bagaimana yang setorannya lunas tapi gagal berangkat, regulasi bagaimana, mekasnime gimana,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji)
Kemudian, Yandri melanjutkan, Komisi VIII DPR juga akan menanyakan perihal kondisi keuangan haji saat terjadi penundaan seperti ini. Bagaimana dengan nilai manfaat yang akan didapat oleh para calon jamaah yang sudah menyetor biaya hajinya. “Ini kan ada keuntungan dari pengelolaan uang haji itu, nilai manfaatnya gimana, itu yang akan kita tanya ke BPKH,” kata Yandri. (Baca juga: Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik)
Terlebih, muncul berbagai isu di berbagai media mainstream dan juga media sosial (medsos) beberapa waktu terakhir mengenai pemanfaatan dana haji yang akan digunakan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, sambung legislator Dapil Banten II ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji untuk perbaikan penyelenggaraan haji di tahun berikutnya. “Termasuk mengatur evaluasi di waktu yang panjang ini untuk mematangkan haji tahun depan, jadi akan kita panggil Menag sama BPKH,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda