Hari Santri, Dana Abadi Pesantren Perlu Ditindaklanjuti Perda
Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:22 WIB
Peringatan Hari Santri Gus Muhaimin Menyapa Pengasuh Pondok Pesantren dan Kepala Madrasah di bawah Lembaga Pendidikan Maarif NU se-Kabupaten Banyumas, akhir pekan lalu. FOTO/IST
JAKARTA - Dana abadi pesantren yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren perlu segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan daerah (perda). Hal ini mengemuka dalam diskusi Peringatan Hari Santri 'Gus Muhaimin Menyapa Pengasuh Pondok Pesantren dan Kepala Madrasah di bawah Lembaga Pendidikan Ma'arif NU se-Kabupaten Banyumas', akhir pekan lalu.
"Perpres mengatur mengenai pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi Pesantren. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Perda yang akan mengatur mengenai bagaimana mengalokasikan dana untuk," kata Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini menjelaskan bahwa dirinya meminta dan terus mendorong agar terealisasi kebijakan dan program untuk pesantren, yang pelaksanaanya terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik, sehingga hasilnya terukur dan tepat sasaran.
Baca juga: PPP Instruksikan DPRD Kawal Implementasi Perpres Dana Abadi Pesantren
"Perpres mengatur mengenai pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi Pesantren. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Perda yang akan mengatur mengenai bagaimana mengalokasikan dana untuk," kata Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini menjelaskan bahwa dirinya meminta dan terus mendorong agar terealisasi kebijakan dan program untuk pesantren, yang pelaksanaanya terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik, sehingga hasilnya terukur dan tepat sasaran.
Baca juga: PPP Instruksikan DPRD Kawal Implementasi Perpres Dana Abadi Pesantren
Lihat Juga :