Pelantikan Anggota BPK Semestinya Tunggu Putusan PTUN

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:36 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, pengesahan atau pelantikan anggota BPK RI sudah seharusnya menunggu putusan PTUN. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polemik pemilihan Anggota BPK RI masih terus bergulir. Keputusan DPR mengajukan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK untuk dilantik oleh Presiden digugat elemen masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, pengesahan atau pelantikan tersebut sudah seharusnya menunggu putusan PTUN. "Karena apa? karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti," kata Trubus, Sabtu (23/10/2021).



Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya, maka hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. "DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya," katanya.

Baca juga: DPR Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota BPK RI hingga RUU MLA RI-Rusia



Idealnya, kata Trubus, kalau para politisi di DPR taat pada peraturan, sudah semestinya pengajuan ditunda dulu. "Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Harusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR, Presiden juga harusnya merespons tentang keberatan keberatan itu. Tapi, kalau liat situasinya sih, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!