Presma Universitas Jayabaya, KSD, dan GPMN Dukung Kapolri Berantas Pinjol Ilegal
Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:17 WIB
JAKARTA - Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Muhammad Rafli mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberantas perusahaan pinjaman online ( pinjol) ilegal . Menurut Rafli, Kapolri telah berupaya sekeras tenaga dengan mengambil sikap tegas di lapangan. Dia melakukan penindakan, proses hukum dan penahanan terhadap tindak pidana pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat.
Dukungan yang diberikan Rafli ini tidak dilakukan sendiri, tapi juga berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Muda Nusantara (GPMN), Kajian Strategis Demokrasi (KSD), dan Universitas Jayabaya.
Kepada awak media di Jakarta, dia menceritakan bahwa sebanyak 200 spanduk yang tersebar di JPO wilayah Jakarta Timur, Utara, Pusat dan Selatan ikut meramaikan sosialisasi dan dukungan tersebut. Dia berharap perusahaan pinjol ilegal diberantas hingga tuntas.
Baca juga: Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal
"Spanduk bertuliskan Mendukung Kebijakan Bapak Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Memberantas Pinjaman Onlin (Pinjol) yang Merugikan Masyarakat. Dan Dukung penegakan hukum polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi)," kata Rafli di Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Ia menambahkan, kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan dukungan dari kelompok Mahasiswa dan Pemuda Kepada Polri untuk melakukan penanganan khusus seperti upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif.
Menurutnya, langkah tegas polri memberantas pinjol yang sudah dilakukan di beberapa wilayah patut diapresiasi. Ini sebagai bukti polri bekerja secara Presisi.
Baca juga: Polisi Temukan Pinjol Legal Terafiliasi Pinjol Ilegal
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi terdekat kalau menemukan kejadian pinjol ilegal. Polri sebagai lembaga penegak hukum, siap mengayomi dan melindungi masyarakat dari kejahatan Pinjol," kata Rafli.
Sebagai informasi, pemasangan spanduk dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya (Presma), Muhammad Rafli; Direktur Eksekutif Kajian Strategis Demokrasi (KSD), Ibrahim Mansyur, dan Sekjen Gerakan Pejuang Muda Nusantara (GPMN).
Dukungan yang diberikan Rafli ini tidak dilakukan sendiri, tapi juga berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Muda Nusantara (GPMN), Kajian Strategis Demokrasi (KSD), dan Universitas Jayabaya.
Kepada awak media di Jakarta, dia menceritakan bahwa sebanyak 200 spanduk yang tersebar di JPO wilayah Jakarta Timur, Utara, Pusat dan Selatan ikut meramaikan sosialisasi dan dukungan tersebut. Dia berharap perusahaan pinjol ilegal diberantas hingga tuntas.
Baca juga: Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal
"Spanduk bertuliskan Mendukung Kebijakan Bapak Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Memberantas Pinjaman Onlin (Pinjol) yang Merugikan Masyarakat. Dan Dukung penegakan hukum polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi)," kata Rafli di Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Ia menambahkan, kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan dukungan dari kelompok Mahasiswa dan Pemuda Kepada Polri untuk melakukan penanganan khusus seperti upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif.
Menurutnya, langkah tegas polri memberantas pinjol yang sudah dilakukan di beberapa wilayah patut diapresiasi. Ini sebagai bukti polri bekerja secara Presisi.
Baca juga: Polisi Temukan Pinjol Legal Terafiliasi Pinjol Ilegal
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi terdekat kalau menemukan kejadian pinjol ilegal. Polri sebagai lembaga penegak hukum, siap mengayomi dan melindungi masyarakat dari kejahatan Pinjol," kata Rafli.
Sebagai informasi, pemasangan spanduk dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya (Presma), Muhammad Rafli; Direktur Eksekutif Kajian Strategis Demokrasi (KSD), Ibrahim Mansyur, dan Sekjen Gerakan Pejuang Muda Nusantara (GPMN).
(abd)
tulis komentar anda