Tes PCR Wajib bagi Penumpang Pesawat karena Sulit Terapkan Jaga Jarak

Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:02 WIB
Tes PCR wajib bagi penumpang pesawat karena pesawat telah diperbolehkan mengangkut hingga kapasitas 100%, sehingga sulit menerapkan jaga jarak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tes polymerase chain reaction ( PCR ) digunakan sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat . Alasannya, sulit menerapkan jaga jarak karena pesawat telah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 100%.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Hery Trianto menjelaskan, aturan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat ke Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.



"Jadi mereka di level berapa pun daerahnya masing-masing atau tujuannya masing-masing, itu diwajibkan untuk tes PCR ya 2x24 jam," kata Hery Trianto dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!