Tes PCR Wajib bagi Penumpang Pesawat karena Sulit Terapkan Jaga Jarak
Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tes polymerase chain reaction ( PCR ) digunakan sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat . Alasannya, sulit menerapkan jaga jarak karena pesawat telah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 100%.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Hery Trianto menjelaskan, aturan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat ke Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
"Jadi mereka di level berapa pun daerahnya masing-masing atau tujuannya masing-masing, itu diwajibkan untuk tes PCR ya 2x24 jam," kata Hery Trianto dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Menurut Hery, kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan moda transportasi udara bisa menampung penumpang hingga 100%.
"Ini sebenarnya terjadi seiring dengan keputusan pemerintah untuk memperbolehkan moda transportasi udara, ini pesawat udara ini bisa menampung penumpang hingga 100%. Sementara moda-moda transportasi lain, sementara ini masih diizinkan hanya diizinkan untuk 70%," kata Hery.
Ia menjelaskan, dengan kapasitas pesawat hingga 100%, maka akan sulit untuk melakukan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak. "Kita tahu kalau yang 100% di pesawat, dalam ruangan yang sempit dan tertutup itu jaga jarak tentu akan sulit dilakukan," katanya.
Hery menegaskan, aturan ini berlaku tidak untuk seluruh wilayah Indonesia. Di daerah perintis tidak berlakukan PCR sebagai syarat wajib karena keterbatasan laboratorium.
Baca juga: Legislator Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya Tes PCR Penumpang Pesawat
"Sementara ini karena pandemi masih terjadi, kita saat ini dalam periode yang kritis untuk menahan penularan level rendah sekarang, rasanya kehati-hatian menggunakan tes PCR sebagai syarat ini adalah yang tepat untuk saat ini," kata Hery.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Hery Trianto menjelaskan, aturan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat ke Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
"Jadi mereka di level berapa pun daerahnya masing-masing atau tujuannya masing-masing, itu diwajibkan untuk tes PCR ya 2x24 jam," kata Hery Trianto dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Menurut Hery, kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan moda transportasi udara bisa menampung penumpang hingga 100%.
"Ini sebenarnya terjadi seiring dengan keputusan pemerintah untuk memperbolehkan moda transportasi udara, ini pesawat udara ini bisa menampung penumpang hingga 100%. Sementara moda-moda transportasi lain, sementara ini masih diizinkan hanya diizinkan untuk 70%," kata Hery.
Ia menjelaskan, dengan kapasitas pesawat hingga 100%, maka akan sulit untuk melakukan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak. "Kita tahu kalau yang 100% di pesawat, dalam ruangan yang sempit dan tertutup itu jaga jarak tentu akan sulit dilakukan," katanya.
Hery menegaskan, aturan ini berlaku tidak untuk seluruh wilayah Indonesia. Di daerah perintis tidak berlakukan PCR sebagai syarat wajib karena keterbatasan laboratorium.
Baca juga: Legislator Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya Tes PCR Penumpang Pesawat
"Sementara ini karena pandemi masih terjadi, kita saat ini dalam periode yang kritis untuk menahan penularan level rendah sekarang, rasanya kehati-hatian menggunakan tes PCR sebagai syarat ini adalah yang tepat untuk saat ini," kata Hery.
(abd)
tulis komentar anda