Sejak 2018, Kominfo Telah Blokir 4.874 Pinjol dan Fintech Ilegal

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 17:12 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan sudah memblokir 4.874 pinjol dan fintech ilegal dari 2018 sampai 10 Oktober 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Belakangan ini publik tengah diresahkan oleh ancaman yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal . Tak sedikit dari masyarakat yang merasa khawatir dan takut lantaran identitas dirinya disebarluaskan.

Fenomena ini pun langsung disikapi oleh pemerintah melalui penegakan hukum yang tegas oleh pihak kepolisian. Sejumlah oknum operator pun berhasil digelandang oleh aparat.

Tak hanya dari segi penegakan hukum, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan tindakan tegas. Tindakan ini berupa dengan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal tersebut.

"Nomor dua itu, mentakedown, istilah gampangnya memblokir pinjol itu dari 2018 sampai 10 Oktober 2021 itu ada 4.874 yang kita blokir," ujar Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hoaks, Kualitas Pers dan Mencegah Hegemoni Media Sosial' yang digelar secara virtual, Sabtu (23/10/2021).



Usman menyatakan bahwa pemblokiran ini tidak hanya menyasar pada aplikasi pinjol online tersebut. Akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal serupa lainnya yang juga meresahkan masyarakat. Baca juga: Polisi Temukan Pinjol Legal Terafiliasi Pinjol Ilegal

"Bukan pinjol saja, tetapi fintech ya. Termasuk di dalamnya investasi ilegal, investasi bodong," tegas dia.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More