Bareskrim Tangkap JS Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:35 WIB
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga menjadi pendana jaringan pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu bunuh diri di Wonogiri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga menjadi pendana jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu bunuh diri di Wonogiri. Tersangka berinisial JS seorang perempuan yang diduga merupakan pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal tersebut.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Dalam perkara ini, Helmy menuturkan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS telah mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Beberapa di antaranya adalah, aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Diketahui, Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang ke ibu di Wonogiri. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'Fulus Mujur' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tegas Helmy.

Saat ini, Helmy menyatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JS dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam. Selain JS, Helmy mengungkapkan penyidik juga melakukan penangkapan terhadap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," papar Helmy.

Lebih jauh, Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal. "0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," tutup Helmy.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More