Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Pol Napoleon ke Lapas Cipinang
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:05 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan belum mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, mengenai hal itu pihaknya terus berkoordinasi dengan MA terkait pemindahan lokasi penahanan Irjen Pol Napoleon. "Belum (izin pindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dengan belum adanya izin tersebut, Agus menegaskan, sampai dengan saat ini, Napoleon Bonaparte masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. "Masih di Rutan Bareskrim," ujar Agus.
Diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih mengajukan kasasi di MA terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan M. Kece di Rutan Bareskrim. Salah satunya juga Napoleon Bonaparte.
Kemudian, tersangka lainnya di kasus Kece adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, mengenai hal itu pihaknya terus berkoordinasi dengan MA terkait pemindahan lokasi penahanan Irjen Pol Napoleon. "Belum (izin pindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dengan belum adanya izin tersebut, Agus menegaskan, sampai dengan saat ini, Napoleon Bonaparte masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. "Masih di Rutan Bareskrim," ujar Agus.
Baca Juga
Diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih mengajukan kasasi di MA terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan M. Kece di Rutan Bareskrim. Salah satunya juga Napoleon Bonaparte.
Kemudian, tersangka lainnya di kasus Kece adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(cip)
tulis komentar anda