Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 Dilarang Gelar Pilkades Serentak

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:47 WIB
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dilarang di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala desa ( pilkades ) serentak dilarang di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak hanya diperbolehkan di daerah berlevel 3, 2, dan 1.

Selain itu pilkades serentak juga dilarang di desa berzona merah. Dia mengatakan meskipun kabupaten atau kotanya berlevel 3, desa berzona merah PPKM mikronya juga dilarang menggelar pilkades.



“Desanya masih zona merah PPKM mikro juga tidak boleh meskipun level PPKM-nya bukan 4,” tuturnya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Ribuan Personel Polda Banten Diterjunkan untuk Amankan Pilkades
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!