Mantan Bupati Kukar Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Suap AKP Stepanus

Senin, 18 Oktober 2021 - 09:10 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun, saksi yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain Rita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memanggil Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, pihak swasta Adelia Safitri dan Iwan Nugraha, serta Ajudan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Evodie Dimas Sugandi. Baca juga: Respons KPK soal Keterlibatan Atasan AKP Robin di Skandal Suap Tanjungbalai



"Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) hari ini, Rita Widyasari, Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, Evodie Demas," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!