OJK Tegaskan Pemerintah Bakal Masif Berantas Pinjol Ilegal
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:23 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah jajarannya menggelar rapat terbatas mengenai pinjaman online (Pinjol). Dalam rapat tersebut, pemerintah berjanji bakal memberantas pinjol ilegal secara masif.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pinjol-pinjol ilegal yang masih marak saat ini.
“Kita tahu di lapangan banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar, kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, aturan dan etika. Ini semua tantangan kita bersama,” kata Wimboh seusai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Wimboh mengatakan untuk pinjol yang tidak terdaftar maka harus ditutup. Selain itu juga harus diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Menurutnya pemerintah tengah berusaha untuk memberikan efek jera bagi pinjol-pinjol ilegal tersebut.
“Nah ini tinggal gimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum. Ini yang akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM. Kami mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ungkapnya. Lihat video: Penggerebekan Kantor Pinjol Yogyakarta, Polisi Amankan 86 orang
Dia menegaskan, sanksi untuk pinjol ilegal tidak pandang bulu. Menurutnya pemberantasan pinjol ilegal akan dilakukan secara masif bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
“Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum. Baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer to peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama. Terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman-pinjaman oleh pinjol ilegal,” ujarnya.
Wimboh mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di pinjol-pinjol yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan daftar pinjol legal ada di website OJK. “Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Daftaranya ada di website ada 107,” ucapnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pinjol-pinjol ilegal yang masih marak saat ini.
“Kita tahu di lapangan banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar, kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, aturan dan etika. Ini semua tantangan kita bersama,” kata Wimboh seusai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Wimboh mengatakan untuk pinjol yang tidak terdaftar maka harus ditutup. Selain itu juga harus diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Menurutnya pemerintah tengah berusaha untuk memberikan efek jera bagi pinjol-pinjol ilegal tersebut.
“Nah ini tinggal gimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum. Ini yang akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM. Kami mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ungkapnya. Lihat video: Penggerebekan Kantor Pinjol Yogyakarta, Polisi Amankan 86 orang
Dia menegaskan, sanksi untuk pinjol ilegal tidak pandang bulu. Menurutnya pemberantasan pinjol ilegal akan dilakukan secara masif bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
“Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum. Baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer to peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama. Terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman-pinjaman oleh pinjol ilegal,” ujarnya.
Wimboh mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di pinjol-pinjol yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan daftar pinjol legal ada di website OJK. “Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Daftaranya ada di website ada 107,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda