KPK Langsung Tahan Adik Bupati Lampung Utara Usai Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:21 WIB
KPK langsung melakukan penahanan terhadap adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni, Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDonews/Raka Dwi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni, Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019.

Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Akbar selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Akbar akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).



Akbar yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu diduga turut menikmati duit sekitar Rp2,3 miliar dari pemungutan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Karyoto menjelaskan bahwa Akbar merupakan representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019

"Di mana yang bersangkutan (ATMN) berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019," Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dalam setiap proyek dimaksud, kata Karyoto, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

"Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," jelas Karyoto.

Karyoto menambahkan selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya. Baca juga: Cerita tentang Herry Muryanto, Pemilik Jabatan Tertinggi dari 57 Mantan Pegawai KPK

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More