KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerimaan Gratifikasi
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Akbar diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019. Akbar merupakan seorang ASN. Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pengumpulan keterangan dari beberapa pihak serta fakta persidangan dari perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Baca juga: Periksa Mantan Wabup Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Proyek
Akbar diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019. Akbar merupakan seorang ASN. Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pengumpulan keterangan dari beberapa pihak serta fakta persidangan dari perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Baca juga: Periksa Mantan Wabup Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Proyek
Lihat Juga :