Bareskrim Tangkap Jaringan Pinjol yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:16 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Foto/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polr i menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal .

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa tujuh tersangka jaringan pinjol penyebar SMS berisikan ancaman ke nasabah ini, salah satunya terkait kasus seorang ibu di Wonogiri yang memutuskan gantung diri karena terlilit utang di perusahaan pinjol. Baca juga: Pinjol Ilegal Mencekik Rakyat, Jokowi Kumpulkan Menteri hingga Kapolri



"Dari kasus Wonogori nyambung di sini satu," ujar Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Diketahui, seorang perempuan berinisial WI nekat bunuh diri. WI diduga tak mampu melunasi utangnya sekaligus menghadapi teror pinjol. Perempuan berusia 38 tahun itu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumahnya di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogori, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Helmy menjelaskan tujuh tersangka ini jaringan yang bertugas untuk membantu perusahaan pinjol menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka menaungi beberapa perusahaan pinjol yang sedang didalami oleh Bareskrim Polri.

"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," jelas Helmy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!