Kemnaker Bahas Implementasi PP dan PKB Pascapenetapan UU Cipta Kerja
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:41 WIB
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker
YOGYAKARTA - Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya. Dialog diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, menyatakan, penyelanggaraan dialog ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pascaditerbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," tuturnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya. Dialog diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, menyatakan, penyelanggaraan dialog ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pascaditerbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," tuturnya.
Lihat Juga :