Kejagung Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar di PIK Milik Tersangka Korupsi Asabri

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:44 WIB
Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Rumah milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro ditaksir senilai Rp15 miliar.

"Ada rumah yang disita dari tersangka Asabri. Itu atas nama tersangka TT di PIK Kapuk Muara Jakarta Utara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan, rumah itu disita karena diduga dibeli tersangka Teddy Tjokrosaputro menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri. Meski belum dapat dipastikan nilai rumah tersebut tapi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Telusuri Aset Terdakwa di NTB





"Kalau di sana itu, diprediksi, ada nggak itu Rp15 miliar. Itu rumah tinggal 500-an meter persegi," katanya.

Selain di Jakarta, Kejagung juga mengincar aset Teddy di Yogyakarta. Supardi menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penyitaan.

Aset Teddy lainnya yang telah disita berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali. "Ya mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ada informasi tambah," katanya.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 22 Saksi Secara Maraton
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More