Kejagung Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar di PIK Milik Tersangka Korupsi Asabri

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:44 WIB
Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Rumah milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro ditaksir senilai Rp15 miliar.

"Ada rumah yang disita dari tersangka Asabri. Itu atas nama tersangka TT di PIK Kapuk Muara Jakarta Utara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, Kamis (14/10/2021).



Dijelaskan, rumah itu disita karena diduga dibeli tersangka Teddy Tjokrosaputro menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri. Meski belum dapat dipastikan nilai rumah tersebut tapi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Telusuri Aset Terdakwa di NTB
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!