PKP Siapkan Karpet Merah untuk Mantan Pegawai KPK

Kamis, 14 Oktober 2021 - 07:50 WIB
Sekjen PKP Said Salahudin mempersilakan para mantan pegawai KPK untuk bergabung dengan partainya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pernyataan Rasamala Aritonang, satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan soal angan-angannya mendirikan partai, langsung disambut Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Sekretaris Jenderal DPP PKP Said Salahudin mempersilakan Rasamala dan rekan-rekannya untuk bergabung dengan PKP.

Said menyambut baik keinginan Rasamala dan menilai memberantas korupsi lewat partai politik merupakan pilihan yang tepat. Masalahnya, mendirikan parpol baru bukan perkara mudah. Untuk bisa menjadi peserta Pemilu sebuah parpol harus terlebih dahulu memenuhi segudang persyaratan untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.



Setelah berstatus badan hukum, masih ada sederet syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh partai baru agar dapat dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nah, semua proses itu tidak bisa dilakukan dengan cepat. Akan menguras terlalu banyak energi. Padahal, agenda pemberantasan korupsi tidak bisa menunggu waktu," kata Said dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Mantan Kabag KPK Ini Memilih Pulang ke Toba dan Bertani

Terlepas dari keinginan untuk membentuk partai baru, menurut dia, bagi mantan pegawai KPK yang mempunyai reputasi baik dalam memberantas korupsi itu juga perlu menyiapkan opsi lain, misalnya bergabung dengan partai politik yang sudah siap mengikuti Pemilu 2024.

"Kalau berkenan, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk menerima para pejuang anti-rasuah tersebut bergabung bersama kami. Sebab PKP adalah Rumah Besar Para Pejuang," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!