Usai Diberhentikan, Mantan Pejabat KPK Berencana Bentuk Partai

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:49 WIB
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE INEWSTV
JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. Menurut Rasamala, ada peluang untuk membuat perubahan besar jika bisa membentuk partai politik .

Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Partai Politik Diminta Intens Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19





Rasamala menilai saat ini publik banyak mengkritik parpol. Karena itu, ia justru melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Mantan pejabat KPK ini pun tak ragu untuk berdiskusi dengan rekan-rekannya yang sejalan membentuk parpol.

"Saya sih sedang diskusikan dengan beberapa kawan yang punya gagasan sejalan, tapi kita lihat dulu yah, termasuk kemungkinan untuk minta masukkan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," kata Rasamala.

"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tapi layak dicoba, kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," katanya.

Baca juga: PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :