Usai Diberhentikan, Mantan Pejabat KPK Berencana Bentuk Partai

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:49 WIB
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE INEWSTV
JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rasamala Aritonang mempunyai niatan membentuk partai politik. Menurut Rasamala, ada peluang untuk membuat perubahan besar jika bisa membentuk partai politik .

Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).



"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Partai Politik Diminta Intens Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!