Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono. Dok Sindonews
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
Baca Juga:
Wassidik Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Sulsel
"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Baca Juga:
Wassidik Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Sulsel
"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Lihat Juga :