Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:41 WIB
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
Baca Juga:
Wassidik Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Sulsel
"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita LG dengan pria yang diduga sebagai preman BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
Baca Juga:
Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Wassidik Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Sulsel
"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita LG dengan pria yang diduga sebagai preman BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
Baca Juga:
Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
(ymn)
tulis komentar anda