ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 - 22 Oktober

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:41 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti pada pekan depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Aparatur sipil negara ( ASN ) dilarang mengambil cuti pada pekan depan. Hal ini menyusul adanya Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” demikian bunyi di akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Rabu (13/10/2021).



Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 13/2021. Di dalam SE tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan pada 25 Juni 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!