Satu Penggugat Mundur, Kubu Moeldoko: Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:31 WIB
"KLB Deliserdang mendukung penuh langkah langkah kader apabila tujuannya adalah untuk kemashlahatan dan penegakkan demokrasi. Tak ada lagi tempat bagi tirani, oligarki, otoriter, apalagi yang mirip-mirip dengan Hitlerian untuk bercokol di Indonesia," tuturnya .

Baca juga: Dukung Parpol Baru, Demokrat: Jangan Seperti Sebelah, Ambil Partai yang Eksis

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengungkapkan data soal mundurnya penggugat uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung. Penggugat tersebut adalah Nur Rakhmat Juli Purwanto.

Selain itu, Yosef Benediktus Badeoda yang pandangan hukumnya (affidavit) banyak dikutip dalam permohonan uji materi juga telah mencabut pendapatnya.

“Ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” jelas Hamdan, dikutip (13/10/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!