Masyarakat Diminta Awasi Kebijakan Pembatalan Ibadah Haji 2020
Rabu, 03 Juni 2020 - 08:08 WIB
Terlebih, kata dia, terbitnya keputusan ini juga tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, hal ini menandakan pemerintah Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia hendak memberikan sinyal kuat di kancah dunia internasional bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh, sehingga memiliki indepensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan oleh negara lain.
Dia menyatakan, Menag sebagai pembantu presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif karena penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun Islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi.
"Akan tetapi tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami," jelas dia.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini berpandangan, bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp14 triliun/per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.
Maka menurutnya, wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini. Demikian pula bagi calon jamaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju Tanah Suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan.
Dia menyatakan, Menag sebagai pembantu presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif karena penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun Islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi.
"Akan tetapi tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami," jelas dia.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini berpandangan, bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp14 triliun/per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.
Maka menurutnya, wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini. Demikian pula bagi calon jamaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju Tanah Suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan.
Lihat Juga :