Umrah Dibuka, Kemenag Minta Travel Persiapkan Calon Jamaah
Senin, 11 Oktober 2021 - 20:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah asal Indonesia. Hal ini disampaikan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik yang dikeluarkan Jumat 8 Oktober 2021.
Baca Juga: umrah
Baca juga: Jamaah Asal Indonesia Boleh Umrah Lagi, Modal Positif untuk Pelaksanaan Haji
"Khususnya jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatan hingga saat ini," seperti tertulis dalam surat nomor B-II,029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H yang ditandatangani Dirjen PHU, Hilman Latief, Senin (11/10/2021).
Dalam surat ini, Ditjen PHU turut meminta PPIU melakukan pendataan jamaah tertunda terkait pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap. "Sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah dan melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan," tulisnya.
Kemudian juga PPIU harus melaporkan data jamaah yang tertunda yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah.
"Yang disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com," tutupnya.
Baca Juga: umrah
Baca juga: Jamaah Asal Indonesia Boleh Umrah Lagi, Modal Positif untuk Pelaksanaan Haji
"Khususnya jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatan hingga saat ini," seperti tertulis dalam surat nomor B-II,029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H yang ditandatangani Dirjen PHU, Hilman Latief, Senin (11/10/2021).
Dalam surat ini, Ditjen PHU turut meminta PPIU melakukan pendataan jamaah tertunda terkait pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap. "Sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah dan melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan," tulisnya.
Kemudian juga PPIU harus melaporkan data jamaah yang tertunda yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah.
"Yang disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda