Penjelasan KPK Terkait 57 Eks Pegawai Akan Ditarik Jadi ASN Polri

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut pegawai yang telah dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Baca juga: Nurul Ghufron Janji Bongkar Beking Azis Syamsuddin di KPK



Para pegawai pecatan KPK tersebut nantinya bakal ditempatkan untuk memperkuat pencegahan korupsi di Polri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron enggan banyak mengomentari perekrutan 57 mantan pegawai yang tak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.

Baca juga: Lengkapi Berkas Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!