Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:56 WIB
Muhammad Kece dilaporkan mencabut laporan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Muhammad Kece dilaporkan mencabut laporan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim. Namun, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyangkal kabar tersebut.

"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam

Andi menerangkan terkait surat permohonan maaf yang dibuat M Kece itu dalam konteks agar Napoleon Bonaparte tak memberikan perlakuan penganiayaan lagi terhadapnya. Atau dengan kata lain, Kece takut dianiaya lagi oleh Napoleon.

"Konteksnya (Kece membuat surat) karena takut dianiaya lagi oleh NB," ucap Andi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.



Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran M Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai.

"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More