Kolaborasi Bersama Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:31 WIB
Terkait pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural akan terus dilakukan melalui penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat dan daerah serta pembentukan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sejak 2015, yang mana saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi/embarkasi serta daerah asal PMI.

"Saya harap Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI sehingga pelindungan PMI bisa dilakukan secara maksimal," kata Ida.

Selain itu, pelindungan PMI juga dilakukan ketika mereka bekerja di negara penempatan, melalui peran atase ketenagakerjaan/staf teknis ketenagakerjaan/kabid ketenagakerjaan.

Mereka tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penempatan PMI, tapi juga pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja (PK), perubahan dan perpanjangan PK, dan penanganan permasalahan PMI. "Jadi menurut kami pengawasan dan pelidungan PMI itu harus paripurna karena mulai sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke tanah air," kata Ida

Menaker Ida mengimbau masyarakat jika memilih untuk bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang aman dan prosedural karena saat ini sudah mudah prosedurnya dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!