Bagaimana Nasib 57 Mantan Pegawai KPK? Ikuti Perkembangannya di News RCTI+
Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:44 WIB
Bagaimana Nasib 57 Mantan Pegawai KPK? Ikuti Perkembangannya di News RCTI+
JAKARTA - Polemik 57 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat dari lembaga antirasuah tersebut masih belum berakhir. Kontroversi pemecatan hingga masa depan mereka masih menjadi perbincangan publik. Bagaimana nasib mereka pasti keluar dari KPK? Akankah mereka menerima tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di Polri? Baca News RCTI+ yang terus mengupdate setiap perkembangan menarik terkait berita 57 mantan karyawan KPK tersebut.
Pada tanggal 30 September 2021 boleh dikatakan sebagai hari bersejarah bagi 57 karyawan KPK yang diberhentikan secara hormat. Sejak hari itu, mereka secara resmi sudah bukan pegawai KPK lagi. Mereka diberhentikan dari KPK dinyatakan tidak lulus ujian Tes wawasan kebangsaan (TWK). Sehingga otomatis mereka terpaksa harus keluar dari KPK.
Pemberhentian mereka merupakan puncak dari polemik TWK di lembaga antirasuah tersebut sejak bulan April lalu. Masalah ini banyak mendapat perhatian dari masyarakat karena pelaksanaan TWK tersebut diduga sarat kepentingan. Salah satu indikasinya adalah soal yang diujikan banyak yang tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan cenderung tendensius.
Awalnya ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK. Namun, setelah dirapatin lagi, dari 75 pegawai tersebut, 51 orang tetap dinyatakan tak bisa dibina. Sisanya, 24 orang bisa lulus menjadi ASN KPK asalkan mau manjalani pelatihan wawasan kebangsaan. Namun, 24 orang tersebut tak semua mau menjadi ASN. Sehingga total yang diberhentikan menjadi 57 orang. Mereka pun harus meninggalkan KPK untuk selama-lamanya tanpa uang pensiun atau pesangon.
Di tengah polemik tersebut, ada tawaran menarik dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut mereka sebagai pegawai di lembaga Bhayangkara itu. Lagi-lagi, tawaran Kapolri juga langsung menuai kontroversi. Di satu sisi, tawaran Kapolri tersebut bisa menjadi jalan tengah bagi masalah tersebut. 57 mantan karyawan KPK tersebut bisa bergabung di Polri untuk memperkuat unit tipikornya.
Pada tanggal 30 September 2021 boleh dikatakan sebagai hari bersejarah bagi 57 karyawan KPK yang diberhentikan secara hormat. Sejak hari itu, mereka secara resmi sudah bukan pegawai KPK lagi. Mereka diberhentikan dari KPK dinyatakan tidak lulus ujian Tes wawasan kebangsaan (TWK). Sehingga otomatis mereka terpaksa harus keluar dari KPK.
Pemberhentian mereka merupakan puncak dari polemik TWK di lembaga antirasuah tersebut sejak bulan April lalu. Masalah ini banyak mendapat perhatian dari masyarakat karena pelaksanaan TWK tersebut diduga sarat kepentingan. Salah satu indikasinya adalah soal yang diujikan banyak yang tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan cenderung tendensius.
Awalnya ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK. Namun, setelah dirapatin lagi, dari 75 pegawai tersebut, 51 orang tetap dinyatakan tak bisa dibina. Sisanya, 24 orang bisa lulus menjadi ASN KPK asalkan mau manjalani pelatihan wawasan kebangsaan. Namun, 24 orang tersebut tak semua mau menjadi ASN. Sehingga total yang diberhentikan menjadi 57 orang. Mereka pun harus meninggalkan KPK untuk selama-lamanya tanpa uang pensiun atau pesangon.
Di tengah polemik tersebut, ada tawaran menarik dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut mereka sebagai pegawai di lembaga Bhayangkara itu. Lagi-lagi, tawaran Kapolri juga langsung menuai kontroversi. Di satu sisi, tawaran Kapolri tersebut bisa menjadi jalan tengah bagi masalah tersebut. 57 mantan karyawan KPK tersebut bisa bergabung di Polri untuk memperkuat unit tipikornya.
Lihat Juga :