DPR Nilai Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Patut Dipertimbangkan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:29 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ada baiknya pemerintah khususnya Kemendagri untuk mempertimbangkan opsi memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ada baiknya pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertimbangkan opsi memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023. Pasalnya akan terjadi kekosongan masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 .

Hal ini disampaikannya menanggapi pendapat mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengusulkan pemerintah agar memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah. Baca juga: TNI-Polri Bakal Isi Posisi Pj Kepala Daerah 2022-2024, DPR: Tak Boleh Sembarangan



"Masukan ini patut jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023," ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, dia menjelaskan, maka Pemilu dan Pilkada akan tetap digelar serentak pada 2024. Jelang Pilkada Serentak 2024 akan ada 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh penjabat (Pj), di mana 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!