DPR Pastikan Jamaah Bisa Berangkat Haji Tahun Depan
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:30 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyesalkan keputusan pembatalan haji tahun ini diputuskan secara sepihak oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanpa melakukan rapat terlebih dulu dengan DPR. Dia pun bisa merasakan kesedihan calon jamaah karena gagal berangkat namun, dipastikan bahwa mereka bisa kembali berangkat di tahun berikutnya sesuai kuota yang tersedia untuk Indonesia.
“Biaya penyelenggaraan ibadah haji kan harus atas persetujuan DPR, Ketika ada pembatalan tidak jadi berangkat maka otomatis akan ada pembatalan pembiayaan. Sehingga, memang juga harus koordinasi sama DPR karena penetapan menyangkut pendanaan haji, karena anggaran ditetapkan maka harus dibatalin secara formal kalau nggak, nggak bisa gerak anggarannya,” kata Diah, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)
Diah menjelaskan, di balik keputusan Menag itu harusnya dilakukan secara formal karena menyangkut pembatalan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Hal itu harus dibicarakan bersama DPR karena pembatalan ini konsekuensinya adalah biaya sekian triliun. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)
“Bukan hanya, enggak jadi ya kita berangkat besok” nggak bisa begitu. Iya kan? Nggak bisa, kita kan harus ada forum formalnya. Jadi mungkin menurut aku, Pak Menteri itu harus segera melakukan, ya menyesalkan sih tidak melaksanakan rapat koordinasi dengan DPR, lalu mengumumkan,” sesalnya.
Karena itu, dia menilai keputusan ini cacat procedural. Terlebih, keputusan menyangkut haji ini kompleks karena menyangkut ribuan calon jamaah, uang yang sudah disetorkan, serta persiapan-persiapan yang sudah dilakukan.
(Baca juga: Jemaah Haji yang Telah Melunasi Bipih Dapat Prioritas Berangkat Tahun Depan)
Anggota Fraksi PDIP ini bisa merasakan kesedihan calon jamaah haji karena batal berangkat tahun ini. Namun, dia memastikan bahwa mereka bisa berangkat pada tahun berikutnya sesuai dengan kuota yang tersedia. Karena, kuota itu hanya untuk jamaah asal Indonesia. “Tentu pasti kebayang lah, jamaah pasti sedih, pergi haji itu kan bukan hal yang gampang, yang mudah. Jadi Insyaallah kuota itu tidak kemana-mana, penyelenggaraan haji berikutnya, jamaah tetap bisa ikut,” tandasnya.
“Biaya penyelenggaraan ibadah haji kan harus atas persetujuan DPR, Ketika ada pembatalan tidak jadi berangkat maka otomatis akan ada pembatalan pembiayaan. Sehingga, memang juga harus koordinasi sama DPR karena penetapan menyangkut pendanaan haji, karena anggaran ditetapkan maka harus dibatalin secara formal kalau nggak, nggak bisa gerak anggarannya,” kata Diah, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)
Diah menjelaskan, di balik keputusan Menag itu harusnya dilakukan secara formal karena menyangkut pembatalan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Hal itu harus dibicarakan bersama DPR karena pembatalan ini konsekuensinya adalah biaya sekian triliun. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)
“Bukan hanya, enggak jadi ya kita berangkat besok” nggak bisa begitu. Iya kan? Nggak bisa, kita kan harus ada forum formalnya. Jadi mungkin menurut aku, Pak Menteri itu harus segera melakukan, ya menyesalkan sih tidak melaksanakan rapat koordinasi dengan DPR, lalu mengumumkan,” sesalnya.
Karena itu, dia menilai keputusan ini cacat procedural. Terlebih, keputusan menyangkut haji ini kompleks karena menyangkut ribuan calon jamaah, uang yang sudah disetorkan, serta persiapan-persiapan yang sudah dilakukan.
(Baca juga: Jemaah Haji yang Telah Melunasi Bipih Dapat Prioritas Berangkat Tahun Depan)
Anggota Fraksi PDIP ini bisa merasakan kesedihan calon jamaah haji karena batal berangkat tahun ini. Namun, dia memastikan bahwa mereka bisa berangkat pada tahun berikutnya sesuai dengan kuota yang tersedia. Karena, kuota itu hanya untuk jamaah asal Indonesia. “Tentu pasti kebayang lah, jamaah pasti sedih, pergi haji itu kan bukan hal yang gampang, yang mudah. Jadi Insyaallah kuota itu tidak kemana-mana, penyelenggaraan haji berikutnya, jamaah tetap bisa ikut,” tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda