Haris Azhar dan Fatia Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan
Senin, 04 Oktober 2021 - 15:08 WIB
JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan diperiksa polisi pekan depan. Keduanya bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik berencana mengundang Haris dan Fatia untuk dimintai keterangan dalam kasus yang dilaporkan Luhut Binsar itu.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang saudara HA dan FM," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Luhut Vs Haris Azhar-Fatia, Polisi Bakal Terapkan Restorative Justice
Dia mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor dan menganalisis bukti-bukti yang ada.
"Masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain dan juga kami menganalisa bukti-bukti," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Luhut diperiksa terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada yang teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Ungkap Alasannya Perkarakan Haris Azhar dan Fatia
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik berencana mengundang Haris dan Fatia untuk dimintai keterangan dalam kasus yang dilaporkan Luhut Binsar itu.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang saudara HA dan FM," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Luhut Vs Haris Azhar-Fatia, Polisi Bakal Terapkan Restorative Justice
Dia mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor dan menganalisis bukti-bukti yang ada.
"Masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain dan juga kami menganalisa bukti-bukti," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Luhut diperiksa terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada yang teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Ungkap Alasannya Perkarakan Haris Azhar dan Fatia
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda