Saksi Akui Pernah Antar Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:08 WIB
Pemeriksan saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di PN Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Foto: MNC Portal/Indra Purnomo
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua saksi sidang kali ini, Senin (4/10/2021). Dua saksi tersebut, yakni Sebastian D Marewa dan Yusmada. Marewa merupakan seorang kenalan Robin yang dijadikan sopir pribadinya. Marewa mengaku awal kenal dengan Robin saat dirinya sedang menjadi pekerja harian lepas (Phl) di PTIK. Selanjutnya, Marewa kembali bertemu dengan Robin di Burger King, Bendungan Hilir. Pada saat itu Marewa diminta untuk menjadi sopir pribadinya.

Marewa mengaku pernah mengantar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Sukamismin, Bandung.

"Ke Lapas Sukamiskin tujuannya apa?," tanya jaksa.

"Nggak tahu saya cuma nganter aja," jawab Marewa.



"Naik mobil apa?," tanya jaksa.

"Mobilio," jawab Marewa.

"Sama siapa saja ke Lapas Sukamiskin?," tanya jaksa.

"Saya sama beliau," jawab Marewa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More