Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:04 WIB
Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT). Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.

Dalam keterangan terpisah, Pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Riant Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik secara keilmuan harus dimulai dari proses publik yang merepresentasikan semua kalangan yang berkepentingan. Terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT, menurut Riant, pemerintah harus mengakomodir semua kepentingan dari berbagai dimensi.

"Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi," ujar Riant kepada wartawan.

Riant juga menjelaskan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global. "Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini," jelas Riant. Baca juga: Rencana Revisi PP 109 Akan Bikin Jutaan Warga yang Bergantung dari Tembakau Menjerit

Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh sehingga pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia. "Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok tetap boleh tumbuh secara wajar dan konsumsinya untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekadar dilarang atau dibatasi," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!