Kasus Dugaan Korupsi Gas Bumi, Eks Wagub dan Sekda Sumsel Diperiksa Kejagung
Kamis, 30 September 2021 - 11:10 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa 11 orang saksi.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin
Berikut saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
2. AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
3. MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
4. IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
5. ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin
Berikut saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
2. AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejagung.
3. MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
4. IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
5. ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
tulis komentar anda